Rabu, 18 July 2018 03:45 UTC
Bukti surat lampiran keterangan kematian Tedjo Bawono.
JATIMNET.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kolam renang Brantas, Jalan Irian Barat 37-39, Surabaya. Namun, dalam kasus tersebut, saksi kunci yakni Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie, sudah meninggal.
Meski begitu, kasusnya pun tidak akan langsung ditutup, tapi penyidik Kejati mengaku akan terus lanjut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi ada temuan bukti baru dan ada tersangka lain, otomatis akan diteruskan kasusnya.
“Kalau meninggal dunia, ya sesuai Pasal 77 KUHP. Kalau dia tersangka maka perkaranya ditutup demi hukum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Selasa, 18 Juli 2018.
Menurut dia, penyelamatan aset negara masih ada cara lain, yakni dengan jalan mengajukan gugatan perdata. Meski Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie pemilik sekaligus pengelola kolam renang Brantas telah meninggal dunia pada Januari 2018.
“Kalau hanya untuk penyelamatan aset negara dan tidak ada tersangka lain, kita bisa melakukan gugatan perdata. Tentunya dengan bukti-bukti yang kita peroleh, dan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) baru kita bergerak,” ujar Sunarta.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa orang terkait.
Termasuk melakukan pemeriksaan beberapa baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga pengelola kolam renang Brantas. “Meski Tejo telah meninggal dunia, perkaranya tetap jalan dan kami terus melakukan penyelidikan,” kata.
Pengusutan kasus dugaan korupsi kolam renang Brantas bermula dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati, bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta.
erpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pengecekan dan lidik. Seperti gedung Gelora Pancasila, Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel, kemudian kolam renang Brantas.